Saturday 17 April 2010

Kapal Pengawas Perikanan




Kekayaan Sumberdaya Hayati dan Non Hayati yang terkandung didalam lautan Indonesia haruslah dijaga kelestariannya agar dapat dimanfaatkan secara terus-menerus dan berkesinambungan.
Kapal Pengawas Perikanan merupakan Kapal Pengawas yang menjalankan fungsi sebagai Pengawas dan Pengendali terhadap semua kegiatan usaha Perikanan baik kegiatan penangkapan maupun pengangkutan ikan termasuk dalam ruang lingkup tugasnya pencegah kegiatan peng-rusakan biota dan lingkungan laut serta kegiatan-kegiatan tindak pidana dibidang Perikanan lainnya.






Tindak pelanggaran yang dimaksud di bidang Perikanan diantaranya dalam hal kelengkapan Perijinan dan ditindak sesuai dengan UU. No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menandakan masih kurangnya kesadaran para nelayan di dalam melaksanakan peraturan yang telah ada. Operasi Pengawasan ini sekaligus digunakan untuk melakukan Sosialisasi UU NO. 27 Tahun 2007 Tentang Perikanan kepada para nelayan yang belum memahami aturan – aturan di bidang Perikanan.

Untuk mendukung kegiatan tersebut maka diperlukan kerjasama dengan segala pihak, baik intern maupun ekstern dalam hal ini informan yg terdiri dari masyarakat umum yg ditunjuk. Besar harapan bagi yang memiliki informasi tentang pelanggaran perikanan untuk segera melaporkan pada yang berwenang agar dapat langsung diselidiki...